Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pria hidung belang yang menyewa pekerja seks komersial (PSK) anak di bawah umur menginginkan permintaan tertentu dari muncikari FEA alias Mami Icha (24).
Salah satunya, para hidung belang itu meminta PSK di bawah umur yang disewanya memakai seragam sekolah.
“Ada beberapa klien juga meminta korban anak ini memakai pakaian anak sekolah,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga :
Ade menyebut, keterangan tersebut didapat dari para anak di bawah umur yang dieksploitasi Mami Icha menjadi PSK.
“Jadi ini hasil identifikasi kami setidaknya 21 orang yang dipekerjakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka kasus prostitusi anak di bawah umur.
Ade menambahkan, pihaknya mengamankan SM (14) dan DO (15), dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut.
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
Komentar