Berdalih Bisa Obati Segala Penyakit, Dukun Cabul Ini Lecehkan Anak di Bawah Umur

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Januari 2022 08:32

Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)
Ilustrasi Dukun Cabuli Anak Dibawah Umur.(F-Int)

Pedoman Rakyat, Yogyakarta – Seorang pria yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati segala penyakit ditangkap Satreskrim Polres Kulonprogo, Yogyakarta di rumahnya.

Pelaku ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur. Dukun cabul itu berinisial B (65), warga Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta.

Pelaku mengakui perbuatannya, bahkan saat penangkapan memperagakan saat beraksi berdalih pengobatan.

Setelah mendapat izin keluarga atau anaknya, pelaku akhirnya dibawa ke Polres Kulonprogo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan di ruang PPA Polres Kulonprogo, pelaku mengakui semua perbuatannya, namun itu sebagai syarat pengobatan.

Pelaku dilaporkan ke polisi pada Jumat 7 Januari 2022 dan diamankan Senin 10 Januari 2022 sore.

Saat diamankan, pelaku terlihat pasrah tanpa perlawanan petugas pun juga membawa barang bukti berupa bantal, kasur dan celana dalam.

Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, polisi telah memeriksa dua orang saksi.

Di antaranya ibu korban dan teman ibu korban yang mengenalkan pelaku ke keluarga korban.

“Kami juga telah melakukan pemeriksaan awal kepada pelaku, hasilnya dia mengakui telah melakukan perbuatan (memandikan korban hingga melakukan hubungan layaknya suami istri) itu,” ujarnya, Rabu (12/1/2022).

Sementara modus yang digunakan pelaku yakni sebagai cara pengobatan dirinya ke korban.

Sementara korban telah menjalani pemeriksaan visum untuk mendapatkan keterangan lebih lengkap.

Lantaran kasusnya melibatkan anak di bawah umur, maka Polres Kulonprogo juga menggandeng Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak setempat guna perlindungan dan pengawasan terhadap korban.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (2) tentang persetubuhan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan.

Selain itu, dijerat Pasal 82 Ayat (1) tentang pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...