Pedomanrakyat.com, Enrekang – Pemkab Enrekang kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional dan melayani.
Sebagai langkah konkret, Bupati Enrekang, H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegakan Disiplin ASN di lingkungan Pemkab Enrekang.
“Kita ingin memastikan ASN benar-benar hadir untuk rakyat. Disiplin adalah bagian dari tanggung jawab sebagai pelayan publik. Kalau melanggar, tentu ada sanksi sesuai aturan,” tegas Yusuf.
Baca Juga :
Dalam edaran tersebut, ditegaskan bahwa seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK itu wajib berada di tempat kerja selama jam kerja, kecuali jika tengah menjalankan tugas kedinasan di luar kantor dengan surat tugas resmi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan patroli rutin dan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Komentar