Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 30 Juli 2023 08:35

Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membeberkan prasyarat pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hendak mengurus dokumen secara online di Dukcapil.

Hatim menuturkam bahwa, adapun presyaratan yang akan kita mintai, pertama adalah Kartu Keluara (KK) dan juga surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Bagi warga yang sudah ber KTP elektronik ataupun berijazah, kita menambahkan persyaratannya dengan melampirkan ktp dan ijazahnya,” jelas Hatim, Minggu (30/7/2023)

Olehnya itu, silahkan warga capil untuk mengirim persyaratan tersebut dan diupload melaluii website Dukcalil Makassar untuk kemudian di proses.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...