Pedoman Rakyat, Gowa- Kepolisian Resor (Polres) Gowa menangkap belasan anggota geng motor yang kerap meneror warga khususnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Total ada 13 anggota geng motor yang bernama ‘SPBU 04’ ditangkap polisi di beberapa lokasi di Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Jumat (4/2/2022).
Geng motor beringas ini terakhir menyerang pos sekuriti di Jalan Basoi Dg Bunga, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, pada Selasa (2/2/2022) dini hari.
Baca Juga :
Disitu, salah satu warga yakni Suardi (37) menjadi korban. Ia mengalami luka pada kaki dan pahanya akibat di panah oleh geng ‘SPBU 04’ ini.
“Kita sudah menangkap 13 Terduga pelaku geng motor, dari 13 pelaku yang diamankan 10 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka” kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman, saat ekspose di Mapolres Gowa, Jumat pagi.
Adapun para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FM (22), AR (22), RY (16), WR (16), NF (25), AR (14), AS (16), SE (17), MR (17), dan TN (17).
Kata Boby dari para pelaku ini ada 6 yang masih berstatus pelajar. Serta dua diantaranya merupakan ketua komplotan geng motor ini yakni AR dan NF.
“Rata-rata masih dibawah umur dan ada berstatus pelajar,” jelas Boby.
Kata Boby, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor ,13 mata panah busur, 2 bilah parang, 2 buah ketapel busur, yang digunakan para pelaku menyerang warga.
“Diduga para pelaku ini juga pernah menyerang warga di wilayah Barombong,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 kuhp dan pasal 351 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Komentar