Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin agar kewajiban Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak hanya dilaporkan oleh pejabat tinggi negara. Pegawai negeri dengan pangkat rendah juga harus diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya.
Pihaknya sedang melakukan revisi aturan soal pelaporan LHKPN tersebut. Revisi itu sudah mulai dijalankan sejak awal tahun ini.
“Kita ingin di level tertentu misalnya penyelenggara negara eselon I dan II. Kita mau lebih bawah lagi,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga :
Hal ini berkaca dari kasus Rafael Alun Trisambodo yang diketahui ‘menimbun’ harta-hartanya sejak masih jadi pegawai yang belum wajib lapor LHKPN.
Rafael Alun sendiri berkasus karena tidak melaporkan hartanya secara keseluruhan di LHKPN.
Komentar