Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan.
Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka.
“Untuk berkas perkara Tsk Mario Dandy Satrio dan Tsk Shane Lukas sudah Tahap 1 di JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (25/3).
Baca Juga :
Trunoyudo menjelaskan dalam proses penelitian oleh JPU, nantinya akan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena status keduanya yang dewasa.
“Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” terangnya.
Sekedar informasi saat ini baru pelaku atau anak berkonflik dengan hukum, AG yang telah siap untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, AG akan menjalani sebagai tahap musyawarah diversi, 29 Maret 2023 nanti.

Komentar