Pedoman Rakyat, Bogor – Polsek Cileungsi, Bogor mengamankan tiga wartawan gadungan yang mempunyai 7 kartu pers. Ketiganya diamankan lantaran melakukan pemerasan yang mengakibatkan kerugian dialami 37 orang korban yang nilainya mencapai ratusan juta.
Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam membenarkan penangkapan tersebut dan ketiga tersangka adalah JN serta ES yang merupakan Bekasi, dan SM warga Medan.
“Penangkapan berdasarkan laporan, setelah ditelusuri ternyata korbannya banyak mencapai 37 dengan kerugian ratusan juta,” kata Andri, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga :
Modus ketiga pelaku ini dengan membuntuti aktivitas korbannya yang rata-rata pengusaha, pejabat, atau ASN.
“Mereka ikuti aktivitas, bila ada kegiatan melenceng akan direkam menggunakan ponsel. Setelah dirasa memiliki bukti lalu melakukan pemerasan hingga pengancaman,” kata Andri.
Bermodalkan kartu identitas pers, para pelaku pun mengancam memublikasikan kepada masyarakat.Aksinya tidak hanya di Bogor, tetapi ketiganya pun beraktivitas di wilayah Tanggerang, Depok, dan Bekasi.
“Nominal kerugian para korban yang diperas oleh para pelaku oknum wartawan ini beragam, ada yang mencapai Rp 250 juta dan paling sedikit Rp 3 juta,” ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KHUP tentang pemerasan disertai ancaman, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar