Bertambah 29, Luwu Utara Catat Angka Terbesar Kasus Harian Covid-19. Satgas: Wajib Protkes!

Editor
Editor

Minggu, 27 Desember 2020 14:39

Bupati Luwu Utara Indah-Putri Indriani
Bupati Luwu Utara Indah-Putri Indriani

Pedoman Rakyat, Luwu Utara – Kasus konfirmasi positif Covid-19 di Luwu Utara kembali bertambah sebanyak 29 kasus per hari ini, Minggu (27/12/2020). Kasus harian ini menambah panjang daftar kasus Covid-19 di Luwu Utara yang kini membengkak menjadi 554 kasus. Dari 554 kasus, 466 di antaranya dinyatakan sembuh, 64 isolasi mandiri, dua orang masih dirawat, dan 22 orang telah meninggal dunia.

Data terbaru ini dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Luwu Utara, Minggu (27/12/2020) pukul 12.00 WITA.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, I Komang Krisna, menyebutkan, penambahan terjadi pada pemeriksaan 67 spesimen tanggal 18 Desember 2020. Di mana pada pemeriksaan tersebut, ada lima orang terkonfirmasi positif Covid-19.

Kemudian pada 22 Desember 2020, 33 spesimen berhasil diperiksa dengan hasil konfirmasi positif sebanyak 23 orang. Satu kasus tambahan terjadi pada pemeriksaan tes cepat monokuler (tcm) di RSUD Andi Djemma Masamba, sehingga menggenapi menjadi 29 kasus positif per hari ini.

Hasil ini tentu di luar dugaan. Mengingat kasus harian ini tercatat yang terbesar sejak Covid-19 masuk ke Luwu Utara. Jubir Satgas Covid-19 Luwu Utara, Komang Krisna, meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat Luwu Utara untuk tetap waspada terhadap gelombang kedua pandemi Covid-19.

“Ini kasus harian terbesar. Kita minta warga tetap waspada gelombang kedua pandemi Covid-19. Jangan anggap enteng, virus ini sangat mudah menyebar,” ujar Komang mengingatkan. Untuk itu, ia meminta warga wajib taat protokol kesehatan.

“Tidak ada jalan lain selain taat protokol kesehatan jika kita mau menghentikan laju penyebaran Covid-19 ini. Minimal wajib 4 M, yaitu wajib memakai masker jika beraktivitas, wajib mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, wajib menjaga jaga jarak dan wajib menghindari kerumunan,” tegas Komang.

Komang menyebutkan, tujuan pengendalian Covid-19 yang saat ini masif dilakukan adalah untuk menekan laju penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru tersebut, meningkatkan angka kesembuhan, serta menekan angka kematian.

Sekadar informasi, Luwu Utara Indah Putri Indriani" href="https://pedomanrakyat.com/tag/bupati-luwu-utara-indah-putri-indriani/">Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Percepatan Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, sekaligus mempertegas Pelaksanaan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Dalam SE tersebut, beberapa kegiatan mendapat perhatian serius, seperti aktivitas peribadatan, aktivitas dunia usaha, aktivitas perkantoran, serta aktivitas pembelajaran di sekolah.

Di mana semua kegiatan ini harus menegakkan disiplin protokol Covid-19. Jika ada pelonggaran, apalagi pelanggaran, tentu ada sanksi berdasarkan Perbup 44. (adi)

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...