Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan pihaknya bakal mengizinkan para peserta Pemilu 2024 memiliki 20 akun media sosial untuk kampanye di setiap jenis media sosial.
Jumlah itu naik dibanding sebelumnya, yakni 10 akun.
“Isu strategis dari PKPU ini terkait dengan jumlah akun media sosial untuk masa kampanye. Pada peraturan KPU sebelumnya, itu kami membuka ruang paling banyak 10 akun untuk setiap jenis aplikasi,” kata August di rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (29/5/2023).
Baca Juga :
- Semakin Menguat! Jokowi Digadang-gadang Jadi Juru Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng
- Kamala Harris Akui Kekalahan atas Donald Trump, Beri Pesan ke Simpatisan: Jangan Putus Asa, Ini Bukan Saatnya untuk Menyerah!
- Kadisdukcapil Makassar Sigap dan Komunikasi Aktif dengan KPU Terkait Data Pemilih
“Untuk perancangan peraturan yang kami ajukan saat ini kami perbanyak dua kali lipat menjadi 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” sambungnya.
August mengatakan akun-akun tersebut harus ditutup saat masa kampanye berakhir. Dia membandingkannya dengan pengalaman pada pemilu 2019.
“Ini berdasarkan pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, pada berakhirnya masa kampanye ternyata masih banyak akun media sosial yang aktif pada masa tenang,” ujarnya.
Komentar