Berubah Sikap, KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Nhico
Nhico

Rabu, 15 Mei 2024 18:09

Ketua KPU Hasyim Asyari.(F-INT)
Ketua KPU Hasyim Asyari.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan para caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

“Bagi calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik,” ujar Hasyim dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan syarat yang diperlukan ialah menyerahkan dokumen berupa pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari usai penetapan paslon di Pilkada 2024.

“Untuk anggota DPR, DPD ini kan sebagaimana kita ketahui, bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024, sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” ujarnya.

Sementara untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD yang tengah menjabat dan didaftarkan sebagai calon kepala daerah, maka ia harus mengundurkan diri dari jabatannya, sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.

Sebelumnya, Hasyim sempat mengungkapkan caleg terpilih di Pileg 2024 tak harus mundur jika ingin maju di Pilkada 2024.

Hasyim menyebut mereka yang wajib mundur adalah anggota legislatif yang sedang menjabat, bukan caleg terpilih. Hal itu berlaku untuk anggota legislatif di tingkat DPR, DPRD kabupaten/kota hingga DPD.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Februari 2025 15:07
Peduli, SKPD Pemkot Makassar Kumpulkan Ribuan Nasi Kotak untuk Korban Terdampak Banjir di Manggala
Pedomanrakyat.com, Makassar – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar menunjukkan solidaritas tinggi dengan menggalang bantuan berupa...
Nasional13 Februari 2025 14:34
Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 420 Miliar
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi...
Hiburan13 Februari 2025 14:28
Bikin Gaduh Sidang, Berita Acara Sumpah Advokat Razman Dibekukan
Pedomanrakyat.com, Ambon – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/...
Ekonomi13 Februari 2025 14:24
Buka Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD, Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto membuka resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Da...