Pedoman Rakyat, Arab Saudi – Pangeran senior Arab Saudi , Fahd bin Turki bin Abdulaziz, yang menjadi panglima tertinggi pasukan Saudi dalam perang Yaman telah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan militer.
Dikutip dari Sindo, dia dituduh melakukan pengkhianatan dengan mencoba mengudeta Raja Salman bin Abadulaziz al-Saud dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman (MBS).
Vonis mati itu diungkap salah satu kerabatnya yang berbicara dengan syarat anonim kepada Institute for Gulf Affairs (IGA) yang berbasis di Washington, DC.
Baca Juga :
Tak diketahui kapan vonis mati dijatuhkan, namun laporan IGA diterbitkan 27 Juni 2021.
Pangeran Fahd adalah keponakan Raja Salman. Sumber tersebut berbagi dengan IGA pesan teks yang diterima dari seorang mantan pejabat senior di Riyadh, yang mengatakan Pangeran Fahd didakwa dengan pengkhianatan dan dijatuhi hukuman mati.
Pangeran Fahd ditangkap pada bulan September atas tuduhan korupsi bersama dengan putranya, Pangeran AbdulAziz yang merupakan wakil gubernur wilayah AlJouf.
Fahd bin Turki yang bergabung dengan militer Arab Saudi pada tahun 1983, menerima pelatihan operasi khusus di Amerika Serikat (AS) dan Inggris, dan dipromosikan mendapat pangkat letnan jenderal sebelum dipindahkan dan ditangkap tahun lalu.
Komentar