Pedoman Rakyat, Iran – Pria Iran yang sudah beristri dihukum mati bersama kekasih prianya atas tuduhan perzinahan.
Hukuman mati itu dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menuntut keduanya dieksekusi.
Pasangan sejenis berusia 27 tahun dan 33 tahun itu diperkirakan akan segera dieksekusi dengan digantung. Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka.
Baca Juga :
Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara. Tetapi ayah wanita itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan.
Perempuan Iran Tetap Digantung Di bawah hukum syariah, perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam, tetapi pada 2013 Iran mengubah aturan itu, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi.
Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.

Komentar