Menantu dan Mertua yang Viral Selingkuh Terbukti Zina, Vonis 9 dan 8 Bulan Penjara: Guling Macan-Bungkus Kondom

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Mei 2024 21:53

ilustrasi zina.(F-INT)
ilustrasi zina.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral yang terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.

Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan namun diperintahkan untuk ditahan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum. Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.

Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, ada sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.

Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...