Menantu dan Mertua yang Viral Selingkuh Terbukti Zina, Vonis 9 dan 8 Bulan Penjara: Guling Macan-Bungkus Kondom

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Mei 2024 21:53

ilustrasi zina.(F-INT)
ilustrasi zina.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis penjara kepada menantu dan mertua viral yang terbukti selingkuh dan melakukan perzinaan.

Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozi yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan namun diperintahkan untuk ditahan.

Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Ini berdasarkan dakwaan tunggal penuntut umum. Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat ‘memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah’.

Hal ini berbeda dengan putusan Rozi dimana ada kalimat ‘memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama 9 bulan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan,” dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dikutip Kamis (23/5).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, ada sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Di antaranya satu bundel bukti percakapan atau chat antara Norma dan Menah, antara Norma dan Rozi, serta antara Rozi dengan Rihanah.

Kemudian, ada pula bukti satu unit ponsel, satu buah guling motif gambar macan, satu buah selimut warna biru motif bunga, satu buah selimut motif garis-garis hitam putih, satu buah bantal motif gambar harimau, hingga satu bungkus kosong kondom merek Fiesta warna merah.

Kasus perzinahan antara menantu dan mertua ini sempat viral di media sosial. Hingga akhirnya Norma Risma melaporkan ibu kandungnya, Rihanah dengan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki ke Polda Banten atas dugaan perzinahan.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto menerangkan dalam laporan itu disebutkan dugaan perzinahan antara mertua dengan menantunya itu terjadi pada 15 November 2022 laludi sebuah kontrakan di Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten.

“Dengan pelapor NR (21) dengan terlapor oleh RZ (21) dan RH (42). Pelapor NR melaporkan RZ dan RH dengan didampingi penasehat hukum terkait peristiwa perzinaan,” tutur Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/1).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...
Metro17 April 2026 13:12
Tilawah Remaja Pangkep Tembus Final, Harapan Besar di MTQ Sulsel
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Kafilah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus menunjukkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke...