RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Desember 2022 10:17

RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau Kumpul kebo.

Dua tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Dilansir dari naskah RKUHP terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi Pasal 412 ayat 3.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 15:33
Gak Perlu Jauh! Semua Kebutuhan Haji, Umrah dan Oleh-oleh Khas Timur Tengah Kini Hadir di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, dan oleh-oleh khas Timur Tengah terbesar di Indonesia, resmi membuka ca...
Daerah17 April 2026 15:20
1.856 ASN WFH, Pemkab Maros Pastikan Layanan Publik Tak Terganggu
Pedomanrakyat.com, Maros — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menerapkan sistem work from home (WFH) bagi ASN secara penuh pekan ini. Dari total 6.392...
Metro17 April 2026 15:07
15 Peserta Kafilah Luwu Timur Lolos ke Final MTQ XXXIV Sulsel 2026 di Maros
Pedomanrakyat.com, Lutim – Kabar membanggakan datang dari Kafilah Kabupaten Luwu Timur pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat P...
Ekonomi17 April 2026 14:47
Bappeda Makassar Catat Kinerja APBD Awal 2026 Meningkat, Dahyal: Tren Positif Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Makassar — Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Makassar, Muh. Dahyal, memaparkan capaian pelaksanaan APBD ...