RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Nhico
Nhico

Selasa, 06 Desember 2022 10:17

RKUHP: Zina dan Kumpul Kebo Diancam Pidana

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang rencananya bakal disahkan pada Selasa (6/12) tetap mengatur tindak pidana perzinaan dan kohabitasi atau Kumpul kebo.

Dua tindak pidana tersebut merupakan delik aduan.

Dilansir dari naskah RKUHP terbaru tanggal 30 November 2022, tindak pidana perzinaan bisa diusut jika ada aduan dari pihak yang dirugikan seperti suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 411 ayat (1) RKUHP.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.

Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

“Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30,” bunyi Pasal 412 ayat 3.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan zina dan kumpul kebo hanya bisa diproses jika ada aduan. Dia mengatakan aparat penegak hukum tak mempunyai kewenangan melakukan penggerebekan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah18 Februari 2025 23:36
Siap Dilantik, Bupati dan wakil Bupati Pangkep MYL-ARA Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Kemendagri
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Muhammad Yusran Lalogau (MYL) dan Abd...
Daerah18 Februari 2025 23:05
Diskominfo Bone Kolaborasi dengan BPS Susun Buku “Bone dalam Angka”
Pedomanrakyat.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai wali data Bersama Badan Pusat Sta...
Daerah18 Februari 2025 22:35
Pj Bupati Wajo Membuka Forum Konsultasi Publik RKPD dan Musrembang 2026
Pedomanrakyat.com, Wajo – Pj Bupati Wajo membuka secara resmi pelaksanaan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Kabupaten Wajo tahun 2026 ...
Politik18 Februari 2025 22:03
Gantikan Sanusi Ramadhan, DPP Tunjuk Andi Barlianto Jadi Ketua DPW Perindo Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPP Perindo melakukan evaluasi terhadap kepengurusan DPW Sulsel. Posisi Ketua DPW yang sebelumnya dijabat Sanusi R...