Berzina dengan Pasangan Sejenis, Pria Beristri Dijatuhi Hukuman Mati

Nhico
Nhico

Senin, 08 November 2021 18:01

Berzina dengan Pasangan Sejenis, Pria Beristri Dijatuhi Hukuman Mati

Pedoman Rakyat, Iran – Pria Iran yang sudah beristri dihukum mati bersama kekasih prianya atas tuduhan perzinahan.

Hukuman mati itu dijatuhkan setelah ayah mertua pria itu menuntut keduanya dieksekusi.

Pasangan sejenis berusia 27 tahun dan 33 tahun itu diperkirakan akan segera dieksekusi dengan digantung. Eksekusi akan dilangsungkan, terlepas dari kenyataan bahwa istri pria itu memohon pengadilan mengampuni nyawa mereka.

Dalam hukum Syariah Iran, jika keluarga korban memaafkan mereka yang dituduh melakukan kejahatan, mereka dapat diampuni, atau diberikan hukuman penjara. Tetapi ayah wanita itu turun tangan dan menuntut agar para pria itu dieksekusi karena melakukan perselingkuhan.

Perempuan Iran Tetap Digantung Di bawah hukum syariah, perzinahan dapat dihukum dengan hukuman rajam, tetapi pada 2013 Iran mengubah aturan itu, memungkinkan hakim untuk memilih metode eksekusi.

Hukum Syariah ditafsirkan di berbagai negara sangat bervariasi, dan itu sangat tergantung pada pemerintah yang bertanggung jawab.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...