Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Ini Rinciannya

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Maret 2025 09:00

Ilustrasi Zakat.(F-INT)
Ilustrasi Zakat.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Lutra – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf pada rapat yang juga dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim bersama Wabup, Jumail Mappile, Rabu (12/3).

Menurut Abdul Rauf, zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Untuk wilayah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan sebesar Rp 8.000/liter. Dengan standar zakat fitrah sebanyak 4 liter per jiwa, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di wilayah tersebut adalah Rp 32.000/jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah dataran rendah dan pesisir, terdapat dua kategori harga beras. “Kategori pertama dengan harga beras Rp 15.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 46.000/jiwa. Kategori kedua dengan harga beras Rp 18.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 55.000/jiwa,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000/hari. Sementara itu, untuk infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000/kepala keluarga (KK).

“Selain itu, ada juga ketentuan infaq bagi jamaah haji dan umrah. Jamaah haji diimbau untuk berinfaq sebesar Rp 500.000/orang, sedangkan bagi jamaah umrah sebesar Rp 100.000/orang,” kata Abdul Rauf.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikumpulkan akan didistribusikan sepenuhnya di desa masing-masing agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. “Pendayagunaan zakat fitrah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dengan distribusi sebagai berikut:

• Zakat fitrah untuk UPZ Masjid: 100%
• Infaq rumah tangga Muslim:
• Untuk UPZ Masjid: 10%
• Untuk UPZ Kecamatan: 50%
• Untuk BAZNAS Kabupaten: 40

Sementara itu, infaq dari jamaah haji dan umrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.

Pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah serta infaq akan tetap berkoordinasi dengan Camat, Kepala KUA, dan pengurus UPZ Kecamatan. Penyalurannya akan dilakukan dengan memperhatikan mustahik sesuai delapan asnaf penerima zakat dan mengutamakan fakir miskin di wilayah masing-masing.

“Hasil dari pengelolaan zakat fitrah dan infaq tahun 1445 H ini akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Abdul Rauf.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional07 Juni 2026 15:26
Tamsil Linrung Serukan Konsolidasi Umat, Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Kemandirian Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menggelar silaturahmi bersama sahabat, tokoh masyarakat, dan sejumlah elemen u...
Politik06 Juni 2026 16:23
Ketua DPP PSI Irfan Aghasar Keliling Bogor, Antar Sembako ke Kader Ranting dan Warga dari Rumah ke Rumah
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPP PSI Bidang Advokasi dan Litigasi, Irfan Aghasar, turun langsung menyusuri sejumlah wilayah di Kota Bogor untuk ...
Metro06 Juni 2026 14:50
Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan Keuangan Rp15 Miliar untuk Kepulauan Selayar
Pedomanrakyat.com, Selayar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp15 miliar kepada Pemerint...
Metro06 Juni 2026 14:34
Munafri Pimpin Plogging HLH 2026, Ingatkan Warga Makassar Soal Sampah dan Iklim
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Kota Makassar, menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui aksi plogging atau j...