Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, masih akan melihat potensi perubahan jumlah penduduk dan pemekaran Daerah Pemilihan (Dapil) di Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menuturkan bahwa, yanv dijadikan dasar penetapa Dapil selalu jumlah penduduk, pemekaran wilayah.
“Itu seringkali dijadikan dasar. Sepanjang dua hal ini tidak ada, itu tetap Dapil yang lama. Prinsip dari penataan dapil itu prinsip kesinambungan,” jelas Asram di Makassar, Kamis (19/1/2023).
Baca Juga :
Selain itu kata Asram Jaya, berbagai catatan dari sejumlah pihak tentunya akan menjadi perhatian KPU Sulsel untuk disampaikan ke KPU pusat.
Olehnya itu, catatan yang diterima lewat Focus group discussion (FGD) dan tanggapan dari Partai Politik (Parpol) menyangkut simulasi rancangan akan masuk rangkaian untuk uji publik.
“Uji publik rencananya besok, karena batas waktu penyerahan ke KPU itu tanggal 21 Januari,” jelasnya.
Menurutnya, ada kekhawatiran dari Parpol soal pengurangan jumlah kursi di DPRD Sulsel seiring dengan wacana adanya perubahan Dapil.
“Parpol meliha misalnya kursi. Nah kami sampaikan itu data penduduk yang berangkat dari DAK2 (data agregat kependudukan). Kenapa di DAK2 semester satu? Karena penetapan Dapil itu Februari,” tutupnya.
Komentar