Besok, KPU Tetapkan Syaharuddin Alrif-Nurkana’ah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Periode 2024-2029

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 08 Januari 2025 19:25

Syaharuddin Alrif-Nurkanaah
Syaharuddin Alrif-Nurkanaah

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap menjadwalkan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.

Rapat pleno KPU Sidtap ini akan berlangsung di Kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang, pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 14.00 WITA.

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, menyampaikan bahwa rapat pleno penetapan ini menjadi langkah akhir dari proses Pilkada Sidrap 2024.

“Kami mengacu pada Surat KPU Sidrap Nomor 03/PL.02.2-Und/7314/2025 untuk melaksanakan penetapan ini,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan H. Syaharuddin Alrif, SIP, MM dan Nurkana’ah (SAR-KANAAH) dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 113.390 suara atau 65,12 persen.

unggul jauh dari pasangan DoaTa (15.016 suara atau 8,62 persen) dan Hamas-Na (45.726 suara atau 26,26 persen). SAR-KANAAH didukung koalisi besar 10 partai politik, termasuk NasDem, Demokrat, dan PPP.

Penetapan ini mengacu pada Pasal 60 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 serta Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 yang mewajibkan penetapan pasangan terpilih secara serentak.

Hadir dalam pleno tersebut Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah, Forkopimda, Pj. Bupati Sidrap diwakili Asisten 1 Muhammad Iqbal, serta perwakilan tim sukses pasangan calon.

Ketua KPU Sidrap mengapresiasi seluruh pihak yang berkontribusi dalam suksesnya penyelenggaraan Pilkada.

“Sidrap menjadi kabupaten tercepat merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi dan kabupaten. Ini berkat kerja sama semua pihak yang bekerja profesional dan amanah,” katanya.

Tahapan berikutnya pasca pleno penetapan perolehan suara, adalah penetapan resmi pasangan resmi yakni H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2024-2029.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, hasil resmi Pilkada diumumkan 19 hari setelah pemungutan suara, yaitu pada 16 Desember 2024.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...
Metro17 Juli 2026 13:09
Wali Kota Tasming Hamid Bangga, Dua Pelajar Parepare Siap Harumkan Nama Indonesia di Ajang Internasional Panama
Pedomanrakyat.com, Parepare – Prestasi membanggakan kembali diraih dunia pendidikan Kota Parepare. Dua siswa SD Hafidz Al Qurbah Parepare dipercaya ...