Pedoman Rakyat, Jakarta – Polda Metro Jaya berencana memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara untuk klarifikasi dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua petinggi Telkomsel dan PT Telkom itu akan dimintai sejumlah keterangan oleh penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai saksi kasus dugaan korupsi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus membenarkan rencana pemanggilan tersebut.
Baca Juga :
Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya, kedua saksi itu akan dipanggil pada hari Kamis, 27 Mei 2021.
“Ya, laporan polisi sudah masuk ini masih didalami lagi oleh tim. Rencana memang hari Kamis yang terlapor akan kita undang untuk klarifikasi ke krimsus Polda Metro,” terang Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir Tribratanews.
Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan duduk perkara yang sedang diselidiki oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Komentar