Pedoman Rakyat, Toraja Utara – Entah setan apa yang merasuki MK. Pria 53 tahun di Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Ia tega mencabuli anak kandungnya. Yang lebih miris lagi, korban masih berusia 10 tahun.
Kelakuan biadab ayah cabuli anak kandung ini terungkap setelah sang ibu melapor ke polisi.
MK langsung diamankan, Jumat (26/3/2021). Kapolres Torut, AKBP Yudha Wirajati mengatakan, aksi mesum MK ini dia lakukan pada 2020 lalu. Namun, baru terungkap ketika sang istri melihat perubahan drastis sikap dari anak perempuannya itu.
Baca Juga :
“Kejadiannya 2020 lalu, tapi korban ini takut untuk memberitahu ibunya. Pada akhirnya sang ibu curiga melihat perilaku anaknya itu, dan akhirnya anaknya mau bercerita,” kata Yudha kepada Pedomanrakyat.com via seluler, Sabtu (27/3/2021).
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak kandung sendiri sebanyak satu kali. Dimana saat itu kondisi rumahnya sedang dalam sepi.
“Pengakuannya pelaku, dia langsung membawa anaknya itu masuk kedalam kamar lalu berbuat tidak senonoh,” jelas perwira polisi berpangkat dua bunga melati itu.
Mantan Kasubdit III Dit Reskrimsus Polda Sulsel ini juga menegaskan bahwa MK disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Komentar