Pedoman Rakyat, Karanganyar – Sopir truk yang berinisial R (52) ini sungguh biadab, bagaiman tidak warga Karanganyar, Jawa Tengah ini tega mencabuli bocah perempuan VAP (7) yang merupakan tetangganya sendiri pakai selang air.
“Korban main ke rumah tersangka lalu terjadi pencabulan. Tersangka memasukkan logam selang air ke alat kelamin korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah. Korban dengan tersangka ini tetangga,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, saat jumpa pers Kamis, (23/09/2021).
Purbo mengatakan, telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban, selang warna hijau sepanjang 11,2 meter dengan ujungnya logam sepanjang 10 sentimeter, dan tikar warna hijau. Pelaku juga dipastikan tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
Baca Juga :
Atas perbuatnnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” katanya mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, saat jumpa pers di Kantor Satreskrim Polres Karanganyar.
Tersangka R saat ditanyai Wakapolres mengaku tergoda melakukan perbuatan keji itu karena ada kesempatan. Dia berdalih tidak memberikan iming-iming apapun pada korban agar bermain ke rumahnya. R berstatus bapak dua anak, yakni lelaki dan perempuan usia 23 tahun dan 18 tahun.
Saat kejadian, istri dan dua orang anaknya berkerja. R dalam kondisi sadar atau tidak mabuk saat melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban.
“Saya bernafsu. Ini baru kali pertama. Pas saya mencuci tikar pakai semprotan itu. Seketika kepikiran melakukan itu menggunakan selang. Saya tidak berpikir dampak pada dia [korban]. Terjadi langsung begitu saja,” katanya.

Komentar