Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 14:00

Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Pedoman Rakyat,Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

“Cukup majelis,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Desember 2024 19:54
DPRD Sulsel Terima Aspirasi Massa Aksi dari BEM UNM Soal Penolakan Kenaikan PPN 12 persen
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, menerima massar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Negeri M...
Daerah27 Desember 2024 18:41
Syaharuddin Alrif Serahkan 14 Combine Harvester: Semoga Tingkatkan Ekonomi Petani Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melakukan penyerahan bantuan combine harvester, d...
Ekonomi27 Desember 2024 17:59
Kalla Translog Gelar Kegiatan CSR Mengajar-Berbagi di Desa Babangen Bantaeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Translog menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan aktif berkontribusi dal...
Metro27 Desember 2024 17:14
Hasil Reses Fraksi NasDem: Sulsel Butuh Perbaikan Infrastruktur, Sistem Sanitasi, Drainase, dan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, melaporkan hasil Reses Masa Persidangan I (satu) Tahun 2024/2025 Anggota Frak...