Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 14:00

Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Pedoman Rakyat,Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

“Cukup majelis,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro03 Februari 2026 18:31
Sejalan Asta Cita Presiden, Pemkot Makassar Jalankan Digitalisasi Penyaluran yang Transparan dan Akuntabel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan ...
Metro03 Februari 2026 18:16
Proyek Preservasi Jalan Hertasning Tunjukkan Progres Signifikan, Manfaat Mulai Dirasakan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Progres penanganan preservasi Jalan Paket 1, khususnya ruas Jalan Hertasning di Kota Makassar, kini menunjukkan perkem...
Daerah03 Februari 2026 17:16
Temui Kemensos, Bupati Irwan Usulkan Lahan Sekolah Rakyat untuk Warga Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program prioritas nasional sebagai upay...
Metro03 Februari 2026 16:26
Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi “Cicu” Ikuti Arahan Presiden Prabowo di Rakornas 2026
Pedomanrakyat.com, Bogor – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Sub...