Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 14:00

Biarkan Karyawan Curi Emas 1,9 Kg, Plt Direktur Labuksi KPK Dijatuhi Sanksi Ringan

Pedoman Rakyat,Jakarta-Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto.

Mungki dinilai telah terbukti melanggar kode etik karena tidak melaporkan tindakan pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman enam bulan,” ujar Ketua Majelis Etik, Albertina Ho, saat membacakan amar putusan, Jumat (23/7/2021).

Berdasarkan Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020, disebutkan bahwa insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

Dewas menyebut Mungki membiarkan tindakan IGAS yang mencuri dan menggadaikan emas 1,9 kilogram. Padahal, ia bertanggung jawab terhadap hal tersebut. Poin ini menjadi salah satu hal memberatkan bagi Mungki.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Mungki mengakui dan menyesali perbuatannya, serta belum pernah dijatuhi sanksi etik.

“Terperiksa Mungki Hadipratikto bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa tidak bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak melaporkan dugaan pelanggaran kode etik,” terang Albertina.

Mungki dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf e dan Pasal 7 ayat 1 huruf a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Ia pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.

“Cukup majelis,” ujar Mungki.

Sebelumnya, Dewas memberhentikan secara tidak hormat pegawai KPK berinisial IGAS atas perkara pencurian dan penggadaian barang bukti hasil korupsi berupa emas 1,9 kilogram. Tindakan tersebut dilakukan IGAS untuk membayar utang.

Adapun putusan etik itu telah dibacakan pada Kamis (8/4) lalu.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...
Daerah04 November 2025 18:29
Pemkab Sidrap Pacu Inovasi Digital dengan Dukungan AI
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidrap menunjukkan komitmen dalam memacu inovasi digital dan memperkuat tata kelola pemerintaha...
Metro04 November 2025 17:30
Wali Kota Munafri Tinjau Lokasi Barombong, Siapkan Solusi Pembebasan Lahan Jembatan Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin gerak cepat dalam menangani persoalan ...
Daerah04 November 2025 16:26
Bupati Irwan Ajak Masyarakat Wujudkan Budaya Hidup Bersih dan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan ...