Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang bakal memblokir TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.
Dalam UU yang baru ini, TikTok tidak serta merta langsung diblokir ketika UU-nya sudah disahkan, melainkan ada persyaratan khususnya.
Jika TikTok gagal memenuhi syarat ini dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, barulah akan diblokir sepenuhnya.
Baca Juga :
Persyaratan tersebut adalah ByteDance harus mendivestasi TikTok dalam jangka waktu setahun ke depan.
ByteDance diberi waktu sembilan bulan untuk melakukan hal tersebut, namun presiden bisa memperpanjang waktunya selama tiga bulan jika dirasa ada kemajuan dalam prosesnya.
Dalam pernyataannya, juru bicara TikTok Alex Haurek menyebutkan mereka akan menggugat UU tersebut di pengadilan, yang akan menunda penerapan UU tersebut, demikian dikutip dari The Verge, Kamis (25/4/2024).
Komentar