Pedomanrakyat.com, Bali – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) Bali, I Putu Bagus Padmanegara meminta rektorat agar menonaktifkan tiga tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal.
“Tiga orang ini merupakan dosen dan tenaga pendidik, bukan pejabat kelas atas, tapi lebih ke pejabat teknisnya, salah satunya itu Kepala Unit Sumber Daya Informasi atau pemegang sistem di Unud,” kata Padmanegara saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).
“Dari kami mendorong untuk penonaktifan sementara, selama proses hukum berlangsung, untuk memperlancar proses hukum yang berlangsung dan tidak menggangu proses pendidikan di Udayana juga,” imbuhnya.
Baca Juga :
Dia juga menyebutkan, dari awal penerapan SPI di Unud, memang problematik dan mendapatkan penolakan keras dari mahasiswa. Dia menilai SPI merupakan bentuk nyata dari praktik komersialisasi pendidikan yang membuat jurang ketimpangan terhadap akses pendidikan semakin melebar.
“Apalagi dengan nominal SPI yang tidak proporsional, sehingga menyebabkan munculnya stigma hanya mahasiswa kalangan menengah ke atas yang dapat mengakses pendidikan tinggi melalui jalur mandiri,” sebutnya.
Komentar