Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menetapkan tarif baru untuk olahraga memancing di perairan Taman Nasional Komodo.
Kepal Balai Taman Nasional Komodo Hendrikus Rani Siga mengatakan, tarif baru itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada KLHK, menggantikan PP Nomor 12 Tahun 2014.
“Dalam PP Nomor 36 Tahun 2024, tertuang olahraga memancing, tarifnya menjadi 5 Rp juta per kegiatan, naik dari tarif sebelumnya yakni Rp 25.000,” kata Hendrikus.
Ia melanjutkan, perubahan itu sebelumnya Rp 25.000, sekarang menjadi Rp 5 juta per orang, per kegiatan.
Sudah disosialisasikan Ia mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan PP Nomor 36 Tahun 2024 itu kepada pelaku pariwisata di Labuan Bajo, pada Jumat (25/10/2024).
Pihaknya belum mengetahui apa alasan pemerintah pusat menetapkan tarif baru untuk olahraga memancing di TN Komodo tersebut.
Namun sebagai implementator, pihaknya diwajibkan untuk tetap menerapkan tarif baru tersebut.
Bagi pelaku wisata yang keberatan dengan tarif tersebut, lanjut dia, agar menyampaikan kritik dan saran, melalui BTNK, Direktorat Jenderal KLHK, dan ke Menteri KLHK yang baru.
Komentar