BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Nhico
Nhico

Senin, 03 November 2025 13:50

BKN Peringatkan ASN: Bolos Kerja Bisa Dipecat Tanpa Ampun

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja berisiko diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak tunjangan maupun pensiun.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa banyak ASN dipecat karena tidak masuk kerja, dan pelanggaran disiplin diawasi oleh Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang bersidang setiap bulan.

Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, ASN yang diberhentikan tidak lagi menerima hak penghasilan maupun pensiun, sesuai UU ASN dan PP terkait.

Sanksi Disiplin ASN Berjenjang:

  • Ringan: Teguran lisan/tertulis hingga pernyataan tidak puas bagi bolos 3–10 hari/tahun.
  • Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6–12 bulan bagi bolos 11–20 hari/tahun.
  • Berat: Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian bagi bolos ≥21 hari/tahun, termasuk pemecatan jika bolos 28 hari atau lebih dalam setahun.

Pemerintah menekankan ASN harus disiplin agar menjaga profesionalisme dan pelayanan publik.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah09 Juli 2026 23:39
Dukung Program Nasional, Bupati Luwu Timur Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelan...
Metro09 Juli 2026 23:05
Di Era Achi Soleman Jadi Kadis Pendidikan, Makassar Juara Umum O2SN SD-SMP Tingkat Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kota Makassar kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang pendidikan dan olahraga pelajar. Torehan tersebut...
Politik09 Juli 2026 22:35
KPU Sulsel Mulai Petakan TPS Khusus dan Reguler, Persiapan Pemilu 2029 Dimatangkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan mulai mematangkan persiapan Pemilu 2029 dengan menggelar Rap...
Metro09 Juli 2026 22:14
Muhammad Sadar Minta APH Audit Bendung Lalengrie, Proyek Bernilai Miliaran Dinilai Belum Bermanfaat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan kembami menyoroti Bendung dan Embung Lalengrie yang terletak di Desa Ujung Lamuru, Kabu...