Pedoman Rakyat, Boyolali – Polisi berhasil membongkar uang palsu" href="https://pedomanrakyat.com/tag/produksi-uang-palsu/">produksi uang palsu Rp496 juta di Boyolali, Jawa Tengah .
Dalam aksi tersebut polisi berhasil meringkus sembilan embilan orang ditangkap. Sembilan orang tersangka itu yakni DRS (39) warga Dukuh Wates, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Kemudian MF (41) warga Ciseureuh, Pegol, Kota Bandung; CAS (37) warga Cepu, Blora.
Selanjutnya tersangka AB (46) warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul EDH (53) Margorejo, Wonocolo, Kota Surabaya; HS (55) warga Darmo, Wonokromo, Kota Surabaya; ABW (46) warga Prayungan, Lengkong, Nganjuk; AS (49) warga Kertajaya, Gubeng, Kota Surabaya dan DD (34) warga Karanggebang, Jetis, Ponorogo.
Baca Juga :
“Ada 10 orang tersangka. Sembilan berhasil kami tangkap dan satu orang lagi DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond dalam pers rilis di halaman Sat Reskrim Polres Boyolali, Jumat (24/9/2021).
“Sedangkan satu tersangka yang masih buron yakni inisial R (38), tinggalnya di Solo. Saat pengembangan dia melarikan diri. Keterlibatannya merupakan pelaku pembuat dan mengedarkan uang palsu,” jelas Morry.
Morry menerangkan uang palsu itu dibuat di rumah tersangka DRS di Dukuh Wates, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo. Rumah yang berlokasi sekitar 2 km dari Mapolres Boyolali ini pun akhirnya digerebek petugas pada Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penggrebekan itu, petugas menangkap tiga tersangka yaitu DRS, MF dan CAS, sebagai pembuat dan pengedar Upal. Mereka tertangkap basah saat sedang mencetak upal.
Dari pengembangan kasus ini, polisi akhirnya menangkap empat orang lainnya sebagai penyedia bahan baku kertas untuk membuat upal. Keempat orang ini yakni tersangka AB, EDH, HS dan ABW.
“Kemudian dikembangkan lagi dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya yang berperan sebagai uang palsu" href="https://pedomanrakyat.com/tag/pengedar-uang-palsu/">pengedar uang palsu yaitu, AS dan DD,” jelas dia.
Morry menerangkan dalam pengungkapan ini pihaknya menyita uang palsu sebanyak 8.516 lembar pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000. Rinciannya uang pecahan Rp 100 ribu emisi 2016 sejumlah 1.605 lembar senilai Rp 160,5 juta. Kemudian pecahan Rp 50 ribu emisi 2016 sebanyak 6.577 lembar senilai Rp 328.850.000 dan pecahan Rp 20 ribu emisi 2016 sebanyak 334 lembar senilai Rp 6.680.000.
“Nilai (uang) yang dipalsukan sebesar Rp 496.030.000,” jelas Morry.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat untuk mencetak di antaranya komputer untuk desain uang, printer, alat sablon, tinta, money detector, gunting, cutter, kertas alumunium foil, mesin pres laminating, kertas dupon dengan hologram uang Rp 100.000. Lalu kertas HVS, buku rekapan, sejumlah hand phone dan lainnya.
“Kami masih mengejar satu pelaku yang buron itu,” tegas Morry.
Komentar