Boyamin Akan Laporkan Dugaan Korupsi soal HGB Laut Tangerang ke KPK: Sertifikatnya Cacat!

Nhico
Nhico

Kamis, 23 Januari 2025 12:37

Boyamin.
Boyamin.

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan membuat laporan dugaan korupsi mengenai penerbitan ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) di laut Kabupaten Tangerang, Banten, hari ini Kamis (23/1).

Terlapor dalam hal ini ialah oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Hari ini akan mendatangi KPK untuk membuat laporan dugaan korupsi penerbitan ratusan sertifikat hak milik atau HGB pada lahan laut utara Tangerang (populer daerah pagar laut),” ujar Boyamin melalui undangan agenda tertulisnya, Kamis (23/1).

Ia memandang penerbitan sertifikat tanah tersebut diduga cacat, tidak sesuai prosedur dan palsu. Dugaan tersebut mengarah pada buku, catatan atau data girik, letter C/D atau warkah pada kantor desa, kecamatan atau BPN.

Menurut dia, perbuatan tersebut telah memenuhi unsur Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00 pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

“Terlapor perkara ini adalah oknum paling bawah sampai tingkat atas yaitu patut diduga oknum pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan BPN,” ungkap Boyamin.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah23 Januari 2025 22:25
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Ajak Kepala Daerah se Luwu Raya Sukseskan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry, mengajak seluruh kepala daerah se Luwu Raya ikut menyukseskan progra...
Metro23 Januari 2025 21:48
Potensi Tambah PAD, Komisi D DPRD Sulsel Tinjau Pelabuhan Maccini Baji di Pangkep
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Sletan, membidang oembangunan melakukan kunjungan kerja, di Kabupaten Barru dan Pangkep, pa...
Daerah23 Januari 2025 21:08
Bupati Terpilih Sidrap Syaharuddin Alrif Rapat Sinergitas Program dengan Seluruh Kepala Desa
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap terpilih, Syaharuddin Alrif, mengadakan rapat koordinasi bersama jajaran kepala desa dan kelurahan se-...
Metro23 Januari 2025 20:46
Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Uji Coba Program PKG dan MBG Presiden Prabowo di Palopo
Pedomanrakyat.com, Palopo – Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry melakukan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Pemeriksaan K...