BPJS Ketenagakerjaan Buka Peluang Cover Pemulung Sampah di Makassar

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 08 Mei 2021 02:18

Wawali Makassar Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Direksi BPJSTk di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021).
Wawali Makassar Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Direksi BPJSTk di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Direksi BPJS Ketanagakerjaan (BPJSTk) Makassar bersilaturahmi dengan Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021). Pada kesempatan ini, BPJSTk Makassar menyampaikan wacana pemberian jaminan perlindungan sosial kepada pekerja pemulung sampah di Makassar.

Fatma mengapresiasi ide tersebut. Katanya, perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. “Apalagi Kota Makassar juga terkenal dengan salah satu kota yang partisipan pengelolaan bank sampahnya,” kata Fatma.

Selain itu, Fatma menilai inovasi tersebut bisa membuat warga setempat berupaya untuk membiasakan hidup bersih. Dengan mengumpulkan sampah untuk dijadikan jaminan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bisa menjadi pegangan bagi warga untuk hidup bersih sekaligus mendapat jaminan sosial. Tapi kami juga perlu diskusikan lebih lanjut,” jelas Fatma.

Untuk saat ini, Fatma menyebutkan beberapa telah dicover BPJSTK dan iurannya di tanggung pemerintah seperti RT/RW, honorer, nelayan dan yang terbaru para detektor dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Makassar Recover.

Sementara, Kepala Kantor BPJSTk Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat kota Makassar tercover oleh jaminan BPJSTK.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran akan dibayarkan melalui sampah-sampah yang dikumpulkan.

“Teknisnya ini warga membawa sampah yang dikumpulkan untuk dijadikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan. Dan banyak sekali manfaat yang akan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Manfaatnya seperti masyarakat akan mendapatkan fasilitas biaya rumah sakit tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja minimal Rp55.800.000, santunan kematian sebesar Rp24.000.000.

Ia pun berharap ada dukungan dan dorongan penuh dari pemerintah agar berjalan sesuai harapan. “Minimal kita launching dulu memperkenalkan ke masyarakat,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi17 April 2026 11:48
Bursa Sajadah Hadir di Makassar, Mudahkan Warga Siapkan Kebutuhan Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. Bursa Sajadah, pusat perlengkapan haji, umrah, d...
Metro17 April 2026 08:02
Respon Rekomendasi DPRD, RSUD Haji Makassar Fokus Benahi Layanan Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberikan apresiasi terhadap kinerja RSUD Haji Makassar dalam pembahasan...
Metro16 April 2026 23:24
Pendekatan Humanis Berbuah Hasil, PKL di BTP Bongkar Lapak Mandiri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang poros BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kamis (16/4/2026),...
Metro16 April 2026 23:03
Bahas LKPJ hingga Larut Malam, Komisi E Tegaskan Kesehatan Masyarakat Tak Boleh Dikompromi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel...