Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro geram akses sebagai pegawai lembaga antirasuah diputus per hari ini, Senin (10/4).
Endar menegaskan masih berhak bekerja di KPK lantaran telah menerima surat perintah perpanjangan penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023.
“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4).
Baca Juga :
Endar menyatakan mulai hari ini dan ke depannya akan berkantor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ia juga masih menanti proses yang sedang berjalan di Dewas KPK.
Sebelumnya, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

Komentar