Apakah kamu termasuk penerima BSU? Berikut cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah melalui laman resmi Kemnaker, berikut cara mudahnya:
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone anda.
3. Masuk. Login ke dalam akun anda.
4. Lengkapi Profil. Lengkapi profil biodata diri anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi.
Selanjutnya anda akan mendapatkan notifikasi berupa 3 tahapan penerima BSU, yaitu:
– Tahap 1. Calon Terdaftar
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
– Tahap 2. Penetapan Ditetapkan
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
– Tahap 3. Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU 2022.
Mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah diluar web resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan secara resmi hanya dapat dilakukan melalui siapkerja.kemnaker.go. id dan hanya dapat diakses oleh yang bersangkutan. Data calon penerima Bantuan Subsidi Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Komentar