Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025 Rp 300 Ribu,Untuk Pekerja dan Guru Honorer,Cair Mulai Juni

Nhico
Nhico

Jumat, 30 Mei 2025 13:41

Cara Daftar dan Cek Penerima BSU 2025 Rp 300 Ribu,Untuk Pekerja dan Guru Honorer,Cair Mulai Juni

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Berikut cara daftar dan cek penerima BSU 2025 Rp 300 ribu yang akan diperuntukkan bagi pekerja dan guru honorer.

Pemerintah akan mencairkan BSU 2025 atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dan guru honorer mulai Juni 2025.

Besaran BSU 2025 yang akan diberikan adalah Rp 150.000 per bulan, yang direncanakan akan dicairkan sekaligus dua bulan untuk periode Juni–Juli 2025, yakni sebesar Rp 300.000 per penerima.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 ini menyasar para pekerja dengan gaji dibawah upah minimum provinsi (UMP) ini, diketahui merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perekonomian, bagi mereka dengan pendapatan rat-rata perbulan sebesar 3,5 juta juga para guru Honorer.

Bagi para pekerja formal, termasuk guru honorer, yang memiliki penghasilan rendah yang ingin mendapatkan insentif ini, penting untuk mengetahui langkah-langkah pendaftaran, syarat-syarat yang telah ditentukan, dan yang terpenting adalah berkas yang perlu dipersiapkan.

Saat ini, penyaluran BSU masih akan menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, bahwa pihaknya tengah memfinalisasi regulasi tersebut bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Harapannya memang akan bisa dikeluarkan sesegera mungkin. Insya Allah pada Juni 2025.

Kita tunggu saja detailnya,” ujar Yassierli, Rabu (28/5/2025).

Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Juni 2025

Menteri Airlangga menjelaskan untuk persyaratannya adalah pekerja yang gajinya paling banyak Rp 3,5 juta per bulannya.

Program bantuan subsidi upah BSU ditujukan untuk mendorong kemampuan daya beli masyarakat.

Pada program bantuan subsidi upah BSU era Jokowi, pekerja yang menerima gaji di atas Rp 3,5 juta masih mendapatkan BSU, selama gajinya tersebut di bawah upah minimum UMP/UMK.

Bila mengacu pada ketentuan pada bantuan subsidi upah BSU pada masa Covid-19, berikut ini adalah syarat penerima BSU sebagaimana dikutip dari laman Kemnaker.

Untuk bisa mendapatkan BSU ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)
  • Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, dan pekerja swasta
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, atau Polri
  • Pemerintah juga melakukan verifikasi ulang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program lain.

Cara Daftar BSU 2025:

Untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima BSU, ikuti langkah berikut ini:

– Cek Status Secara Online

  • Kunjungi situs: KLIK DI SINI >>>
  • Masukkan NIK, nama lengkap, dan data diri lainnya

– Registrasi di Kemnaker.go.id

  • Buka laman resmi Kemnaker RI
  • Buat akun dan isi profil lengkap, termasuk data pekerjaan

– Verifikasi Akun: Cek email atau SMS dari Kemnaker

– Aktivasi akun untuk memantau status BSU

– Pantau Pengumuman: Jika memenuhi syarat, status akan berubah menjadi “Calon Penerima BSU

– Tunggu pengumuman pencairan dana dan metode penyalurannya

Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada pesan atau iklan palsu yang mengatasnamakan Kemnaker dan menawarkan pendaftaran BSU dengan iming-iming tertentu.

Seluruh proses tidak dipungut biaya dan hanya diumumkan melalui situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Disclamer:

  • Pekerja yang sudah aktif dan memenuhi syarat tidak perlu mendaftar ulang melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau Kemnaker secara langsung, pendaftaran umumnya dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja.
  • Dana BSU tidak dipotong untuk iuran, pinjaman, atau biaya lain, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
  • Pastikan selalu cek informasi resmi agar tidak ketinggalan informasi penting terkait pencairan.

Lantas berapa besaran yang akan didapat para penerima bantuan tersebut?

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Juni 2025

Hal ini juga telah ditegaskan langsung Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tak sebesar pandemi lalu yang mencapai Rp 600 ribu.

“Pemberian (bantuan) subsidi upah seperti (masa) covid. Besarannya lebih kecil (dari Rp600 ribu),” ujar Airlangga di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Meski demikian, Airlangga memastikan bahwa anggaran untuk program ini sudah disiapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi,” tegasnya.

Adapun pemberian bantuan upah akan dimulai per bulan Juni 2025, pada tanggal 5 nanti.

Selain itu, insentif ekonomi di Triwulan II 2025 menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan Tahun Baru yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.

Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juni 2025 11:05
Dibuka Langsung Presiden Prabowo, Munafri-Aliyah Kompak Ikuti Konferensi Infrastruktur Internasional 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menghadiri rangkaian seminar ...
Daerah13 Juni 2025 10:59
Soroti Tingginya Harga BBM di Pulau Jampea Selayar, Anggota DPRD Arsil Minta Pemerintah Turun Tangan: Ini Soal Keadilan!
Pedomanrakyat.com, Selayar – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax perliter di Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur Pulau Jampea Selayar ...
Metro13 Juni 2025 10:16
Perumda Parkir Makassar Koordinasi Pungutan Parkir di Area Masjid, Sambangi Masjid Raya dan Masjid Al-Markaz
Pedomanrakyat.com, Makassar — Perumda Parkir Makassar Raya yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Adi Rasyid Ali bersama Plt Direkt...
Ekonomi13 Juni 2025 10:12
TP PKK Makassar Gandeng Koperasi dan Inkubator UMKM Dorong Kemandirian Pelaku Usaha Kecil
Pedomanrakyat.com, Makassar – Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkolaborasi dengan koperasi dan Inkubator UMKM Makassar untuk memperkuat peranan...