Resmi Diteken Prabowo, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

Nhico
Nhico

Sabtu, 15 Februari 2025 18:42

Ilustrasi PHK.(F-INT)
Ilustrasi PHK.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah aturan terkait Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Regulasi yang ditandatangani pada 7 Februari 2025 ini meningkatkan manfaat bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk pemberian uang tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan.

Apa Saja Perubahan dalam PP 6/2025?

1. Iuran JKP Dikurangi Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah bulanan. Dalam aturan baru, jumlah tersebut dikurangi menjadi 0,36 persen. Penyesuaian ini bertujuan untuk meringankan beban perusahaan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja yang terkena PHK.

2. Peningkatan Manfaat Uang Tunai Pada aturan sebelumnya (PP 37/2021), manfaat uang tunai diberikan dengan skema 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen selama tiga bulan berikutnya.

PP 6/2025 mengubah ketentuan ini menjadi pemberian manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan. “Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama 6 bulan,” demikian tertulis dalam pasal 21 ayat (1) PP 6/2025.

3. Perlindungan bagi Pekerja di perusahaan Pailit Aturan baru menambahkan Pasal 39A yang menjamin pekerja tetap mendapatkan manfaat JKP meskipun perusahaan mereka dinyatakan pailit atau menunggak iuran hingga enam bulan.

Namun, perusahaan tetap bertanggung jawab melunasi tunggakan dan denda yang berlaku.

Ayat (1) pasal 39A menyebutkan bahwa, “Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.”

Ayat (2) berbunyi, “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan.”

4. Batas Waktu Pengajuan Klaim Diperpanjang Dalam PP 37/2021, pekerja yang terkena PHK hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan klaim manfaat JKP.

PP 6/2025 memperpanjang batas waktu ini menjadi enam bulan, memberi kesempatan lebih luas bagi pekerja untuk mengakses hak mereka.

5. Ketentuan Kehilangan Hak Manfaat JKP Pasal 40 dalam aturan terbaru menegaskan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK, telah mendapatkan pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja yang mengalami PHK, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit.

Dengan peningkatan manfaat uang tunai hingga 60 persen dari upah, pekerja memiliki waktu lebih lama untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan finansial yang berat.

Sementara itu, pengurangan iuran JKP dari 0,46 persen menjadi 0,36 persen dapat meringankan beban perusahaan, terutama bagi bisnis yang berusaha bertahan dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Pemerintah juga menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyesuaikan implementasi program ini dalam waktu maksimal 15 hari kerja setelah peraturan berlaku.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga11 Juli 2026 20:07
2.514 Gamer Bertarung di Kapolda Cup, Ismail: Bukti E-Sport Sulsel Kian Berkembang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ismail, S.H., mengapresiasi penyelenggaraan Opening Tournament E-Sport Kapolda Cup Road...
Ekonomi11 Juli 2026 14:28
Toyota Luncurkan New Hilux: Adopsi Mesin 1GD yang Bertenaga dan Desain Lebih Gagah
Pedomanrakyat.com, Makassar – PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan New Hilux yang kini tampil lebih tangguh dan advanced melalui penyegaran ...
Hiburan11 Juli 2026 08:48
Holiventure Special July, Saatnya Liburan Lebih Hemat di Bugis Waterpark Adventure
Pedomanrakyat.com, Makassar – Mengisi momen liburan di bulan Juli, Bugis Waterpark Adventure (BWP) yang dikenal sebagai destinasi wisata air ter...
Metro10 Juli 2026 23:32
Pemkot Makassar Gandeng OJK dan BI Perluas Akses Pembiayaan Produktif UMKM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) terus memperkuat sinergi lintas pema...