Pedomanrakyat.com, Pangkep – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) memperkuat pencegahan korupsi dengan menyosialisasikan kode etik dan budaya antikorupsi kepada aparatur sipil negara (ASN), Kamis (15/10/2026).
Kegiatan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Pangkep tersebut menyasar pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala bagian, camat, dan kepala subbagian kepegawaian.
Sosialisasi selanjutnya akan diperluas kepada pejabat lain hingga seluruh ASN di lingkup Pemkab Pangkep.
Baca Juga :
Kepala BKPSDM Pangkep, Farmawaty, mengatakan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman ASN mengenai hak dan kewajiban, kode etik, serta tindakan yang berpotensi masuk kategori korupsi.
“Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi bagaimana membangun kesadaran, integritas, dan tanggung jawab sebagai ASN,” ujarnya.
Ia menegaskan, budaya antikorupsi harus dimulai dari kesadaran setiap pegawai dan diperkuat melalui keteladanan pimpinan.
Para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga diharapkan menerapkan sistem kerja yang transparan, akuntabel, dan disertai pengawasan.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Pangkep, Hj. Suriani, Asisten Administrasi Umum Bachtiar, para pimpinan OPD, serta auditor madya Inspektorat Pangkep, Musdalifah, sebagai pemateri.
Melalui sosialisasi ini, BKPSDM Pangkep berharap integritas ASN semakin kuat dan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi dapat diwujudkan.

Komentar