Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar menjelaskan terkait nama pada dokumen pendudukan.
Menurut Dukcapil Makassar, terdapat aturan dalam menuliskan nama pada dokumen kependudukan.
Hal tersebut di atur dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada dokumen kependudukan.
Baca Juga :
“Nah, aturan ini berlaku setelah peraturan tersebut di sah kan, sehingga bagi yang terlanjur menerbitkan dokumen kependudukan tidak perlu mengubah nama lagi,” tulis Dukcapil Makassar, Senin (23/10/2023).
Komentar