Bukan Isapan Jempol, Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2025 Akan Naik

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Januari 2025 12:41

ILustrasi ASN.(F-INT)
ILustrasi ASN.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabar baik sebab gaji dan tunjangan PNS direncanakan akan naik pada tahun 2025 ini.

Bukan isapan jempol sebab kabar ini sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pada pertengahan tahn 2024 lalu, Menteri Airlangga membenarkan adanya rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

“Iya (rencana kenaikan), disesuaikan,” kata Airlangga.

Rencana tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 Edisi Pemutakhiran.

Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.

Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang hanya mencakup gaji dan tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski begitu, Airlangga tidak merinci besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) pada tahun depan. Dia hanya mengatakan bahwa penyesuaian gaji akan bersifat naik ke atas.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan PNS saat ini?

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.685.700-Rp2.522.600

Golongan Ib: Rp1.840.800-Rp2.670.700

Golongan Ic: Rp1.918.700-Rp2.783.700

Golongan Id: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000-Rp3.643.400

Golongan IIb: Rp2.385.000-Rp3.797.500

Golongan IIc: Rp2.485.900-Rp3.958.200

Golongan IId: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700-Rp4.575.200

Golongan IIIb: Rp2.903.600-Rp4.768.800

Golongan IIIc: Rp3.026.400-Rp4.970.500

Golongan IIId: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800-Rp5.399.900

Golongan IVb: Rp3.426.900-Rp5.628.300

Golongan IVc: Rp3.571.900-Rp5.866.400

Golongan IVd: Rp3.723.000-Rp6.114.500

Golongan IVe: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan PNS saat ini

1. Tunjangan Keluarga

PNS akan mendapat tunjangan Suami/Istri sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila suami dan istri sama-sama berstatus PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada PNS yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.

Kemudian ada tunjangan anak sebesar 2% (per anak) dari gaji pokok. Tunjangan ini diberikan kepada anak yang belum melampui batas usia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri.

2. Tunjangan Jabatan

PNS yang berada dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan structural akan mendapat tunjangan jabatan struktural setiap bulan.

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Kinerja

PNS juga akan mendapatkan Tunjangan Kinerja, sesuai Pasal 80 Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014.

tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulan.

4. Uang Makan

Pemerintah juga memberikan uang makan dan tunjangan beras untuk para abdi negara. Tunjangan besar diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh seorang pegawai.

Sedangkan uang makan diberikan berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.

Uang makan hanya berlaku bagi PNS instansi pusat, sedangkan uang makan PNS pemerintah daerah bisa diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Untuk ketentuan pemberian uang makan yakni diberikan sesuai daftar hadir pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 Januari 2025 18:02
Bupati Adnan Purichta Tinjau Program MBG di SD Inpres Mangasa 1 dan SMPN 1 Sungguminasa Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, meninjau pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG), di SD Inpres Mangasa 1 ...
Ekonomi21 Januari 2025 17:31
PT Vale Indonesia Komitmen Dorong Agenda Rendah Karbon Lewat Transformasi Inovatif Truk 100T
Pedomanrakyat.com, Sorowako – Dalam upaya mendukung agenda nasional karbon rendah, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) sebagai bagian dari Group MIN...
Metro21 Januari 2025 17:03
Pemprov Sulsel Anggarkan Beasiswa Rp25 Miliar di Tahun 2025, Ayo Buruan Daftar!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, menganggarkan program Beasiswa sebesar Rp25 miliar. Hal tersebut d...
Edukasi21 Januari 2025 16:33
Kolaborasi dengan Rappo.id, Kalla Institute Komitmen Hadirkan Kegiatan Edukatif-Inspiratif
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute bersama Rappo.id, menggelar kegiatan seru dan mengedukasi melalui workshop bertajuk “Transformin...