Pedomanrakyat.com, jakarta – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar bersama Kanim Kelas II TPI Singaraja, menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.
Dia ditangkap karena menari dengan pose dan pakaian seronok di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Senin (1/5).
Tiga bule yang dianggap melanggar norma adat itu terdiri dari dua perempuan dan satu pria dan mereka dianggap melanggar norma adat di Bali.
Baca Juga :
Dengan melakukan pose menari dengan pakaian tak pantas di halaman Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Minggu (30/4) kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas ll TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, berhasil menemukan WNA tersebut dalam hitungan jam, dan ketiga WNA tersebut dibekuk di wilayah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.
Komentar