Buntut Hasil Rapat Baleg DPR soal Putusan MK, PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Pilkada Jakarta

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Agustus 2024 16:35

Logo PDIP.(F-INT)
Logo PDIP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sehari setelah putusan MK diketok, DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional19 September 2024 22:22
Ini Susunan DPP Partai NasDem 2024-2029, Saan Mustopa Jabat Waketum
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengukuhkan susunan DPP Partai NasDem Periode 2024-2029. Sejumlah nama lama ma...
Politik19 September 2024 21:53
Surya Paloh: Kepengurusan Baru NasDem Menyinergikan Generasi Muda dan Generasi Senior
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepengurusan DPP Partai NasDem periode 2024-2029 resmi dikukuhkan langsung Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh di...
Politik19 September 2024 21:28
Siap Pantau Pleno DPT, Bawaslu Makassar: Tiga Poin Krusial Jadi Perhatian
Pedomanrakyat.com, Makassar- Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar menyatakan akan memantau pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka mengha...
Nasional19 September 2024 20:22
NasDem Soroti Soal Jalan Tol, Bandara dan Rusun ASN di IKN
Pedomanrakyat.com, Penajam – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw menyoroti tiga hal utama dalam kunjungan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di...