Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas, Paman Terancam Hukuman Mati

Nhico
Nhico

Minggu, 14 Agustus 2022 18:49

Bunuh Keponakan saat Belajar di Kelas, Paman Terancam Hukuman Mati

Pedomanrakyat.com, Sumut- Rahmat (32), Pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri SR (10) saat belajar di ruang kelas di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha mengatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sementara masih Pasal 338 dan juga Pasal 340,” katanya dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).

Kompol Chandra menjelaskan bahwa penerapan pasal tentang pembunuhan berencana ini dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik.

“Pembunuhan ini sudah direncanakan oleh pelaku,” ungkap dia.

 Komentar

Berita Terbaru
Otomotif09 Juli 2026 11:29
Veloz Hybrid Dongkrak Penjualan Kalla Toyota, Market Share Juni Melejit hingga 40,9%
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Toyota kembali memperkokoh posisi sebagai pemimpin pasar otomotif di wilayah penjualannya (Sulawesi Selatan,...
Daerah08 Juli 2026 23:30
Puluhan Kapal Semarakkan Pesta Nelayan Ujung Labuang, Tradisi Syukur yang Terus Dijaga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan kapal nelayan turut ambil bagian dalam Pesta Nelayan yang digelar masyarakat Desa Ujung Labuang, Kecamatan Supp...
Daerah08 Juli 2026 22:27
Sekolah Rakyat Permanen di Sidrap Segera Beroperasi, Kemensos Apresiasi Dukungan Syaharuddin Alrif
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menerima audiensi Person in Charge (PIC) Sekolah Rakyat Kementerian ...
Metro08 Juli 2026 21:33
Fauzan Guntur Salurkan Alsintan untuk Petani Sinjai, Dorong Produktivitas-Pertahankan Swasembada Pangan
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi PPP, Achmad Fauzan Guntur, kembali menunjukkan komitmennya terhad...