Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, melantik pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Taman Alun Alun Collieq Pujie, Rabu (28/5/2025).
Pekantikan pengurus tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan akta pendirian koperasi desa/kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Barru.
Hadir mewakili Menteri Koperasi Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI Bapak Try Aditya Putra, Mewakw1ili Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Wilayah Sulsel Kabid Administrasi Hukum Umum Syaiful Gazali, SH, MH.
Baca Juga :
Turut hadir juga mewakili Gubernur Sulsel Kabid Koperasi Dinas Koperasi Prov. Sulsel, dan Kepala Kantor KPP Pratama Parepare, Wakil Bupati Barru, dan para unsur Forkopimda Kab Barru.
Bupati Barru, A. Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru mendukung penuh pembentukan koperasi merah putih.
Andi Ina juga menekankan bahwa koperasi merah putih bukan hanya milik segelintir orang, tetapi milik seluruh masyarakat desa dan kelurahan.
“Saya berharap bahwa dengan adanya koperasi ini, masyarakat dapat merasakan manfaatnya dan meningkatkan ekonomi mereka,” jelas Andi Ina..
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Koperasi Republik Indonesia dan Wakil Ketua Komisi VI DP, Nurdin Abdullah, yang telah memberikan arahan dan motivasi langsung, para Notaris yang telah membantu dalam proses pembentukan koperasi.
“Sehingga atas petunjuknya sehingga 55 Koperasi Desa/Kelurahan merah putih mendapatkan bantuan dana sukarela sebesar Rp 10 juta per desa/kelurahan,” ujarnya.
“Jika ditotalkan mencapai Rp 550 juta untuk seluruh koperasi Merah Putih di Kabupaten Barru. Tentunya Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barru,” tambah Ina.
Andi Ina juga berharap koperasi desa/kelurahan Merah Putih dapat menjadi wadah aspirasi bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan anggota. Sehingga penting peran kepala desa/kelurahan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi.
Sementara itu, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Kementerian Koperasi RI, Try Aditya Putra menjelaskan bahwa Kabupaten Barru memiliki 55 koperasi desa/kelurahan Merah Putih yang telah dilantik.
“Namun, tantangan tidak berhenti pada saat penyerahan SK pengesahan, tetapi juga pada peningkatan SDM dan permodalan,” beber Try Aditya.
Ia juga menjelaskan untuk mendukung pembiayaan koperasi, pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan seperti Bank BRI dan LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir).
Menurutnya, Pembiayaan ini dapat diberikan dalam bentuk pinjaman dengan plafon maksimal Rp 3 miliar.
” Pengurus dan pengawas koperasi diharapkan dapat mengelola koperasi dengan profesional dan transparan. Dengan demikian, koperasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Sekadar diketahui, kegiatan ini merupakan yang pertama di Indonesia dan menandai langkah signifikan Pemkab Barru dalam pembentukan koperasi merah putih di tingkat desa dan kelurahan.
Pelantikan pengurus koperasi desa/kelurahan Merah Putih ini merupakan langkah inovatif dalam pembentukan koperasi di Kabupaten Barru.
Dengan adanya koperasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Kabupaten Barru sendiri memiliki 40 desa dan 15 kelurahan, sehingga akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang dibentuk di kabupaten ini.
Komentar