Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa blak-blakan terkait peluang pemaksulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang jika dalam proses penyelidikan Hak Angket DPRD Gowa yang telah disepakati digunakan terbukti melakukan tindakan asusila sebagaimana yang ramai dibicarakan publik.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Taufik Surullah, dalam keterangan persnya bersama Ketua DPRD dan dua anggota DPRD Gowa lainnya, Senin (25/5/2026), mengungkapkan bahwa ujung dari hak angket adalah pemaksulan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Apakah bisa berujung pada pemaksulan, berdasarkan undang-undang, muara akhir dari hak angket adalah hak menyatakan pendapat. Jika dalam penyelidikan pansus temukan pelanggaran sumpah jabatan, pelanggaran undangan-undang atau perbuatan tercela maka demi hukum, demi rakyat kabupaten Gowa, muara pemaksulan atau pemberhentian kepala daerah adalah kepastian hukum yang sangat terbuka lebar,” kata Taufik.
Baca Juga :
Ia juga menekankan bahwa seluruh proses hak angket terkait tiga poin mengenai Bupati Gowa akan dikawal pihaknya hingga tuntas. Termasuk apa hasil dari penggunaan hak konstitusional anggota DPRD Gowa tersebut, apakah terbukti atau tidak.
Sebagaimana diketahui, Paripurna penggunaan hak angket DPRD Gowa telah diketok dan disaksikan langsung oleh 43 anggota DPRD yang hadir. Mereka sepakat membentuk Pansus untuk menyelidiki tiga permalasahan terkait Bupati Gowa, pertama mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power terkait pemutusan sepihak beasiswa S3.
Kemudian dugaan penyalahgunaan anggaran pada program pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025, dan paling menyorot perhatian publik adalah dugaan pelanggaran etika jabatan berat atau dugaan skandal perselingkuhan yang telah memicu keresahan serta kegaduhan masyarakat.
“Akan kami kawal secara konstitusional,” tegasnya.
Anggota Fraksi PAN yang juga merupakan teman separtai Sitti Husniah Talenrang itu menegaskan bahwa hingga sekarang ini tidak ada komunikasi resmi antar kelembagaan yang dilakukan oleh Bupati Gowa.
DPRD Gowa disebut telah meminta secara terbuka hingga mengajukan surat secara resmi kepada Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi langsung pada DPRD Gowa terkait apa yang membuat gaduh publik namun tak kunjung dilakukan.
Taufik bilang, pada 21 Mei 2026, DPRD Gowa telah menerima surat tanggapan dari Sitti Husniah Talenrang. Namun, setelah melakukan pencermatan secara dan kajian hukum tata negara yang mendalam, DPRD Gowa menyatakan menolak dan menganggap surat tanggapan tersebut tidak sah secara substansi pengawasan.
Alasannya, kata dia, karena Bupati Gowa gagal menjawab substansi persoalan dan justru dianggap mencoba berlindung di balik tameng hukum formal seperti asas praduga tak bersalah dan dalil sub justice yang seolah-olah fungsi pengawasan DPRD Gowa harus mati hanya karena ada proses hukum yang sedang berjalan di luar.
“Jadi perlu saya jelaskan bahwa hingga detik ini, tidak ada komunikasi resmi kelembagaan yang di bangun oleh saudari bupati dengan pimpinan ataupun anggota DPRD Gowa untuk menyelesaikan masalah ini. Satu-satunya respon tertulis yang kami terima justru tanggapan normatif yang gagal menjawab esensi persoalan dan yang dimaksud adalah komunikasi informal (konferensi pers di warkop) itu diluar wilayah Kabupaten Gowa, kami tegaskan itu bukan cara berkomunikasi institusi negara yang benar,” ungkap Taufik.
“Tidak ada inisiatif yang baik dari bupati menunjukkan dan mengabaikan nyata terhadap kepentingan masyarakat dan kemewahan daerah. Ketika kepala daerah menutup pintu untuk untuk klarifikasi resmi dan terhormat dilembaga perwakilan rakyat daerah maka DPRD harus mengambil langkah tegas demi menyelamatkan jalannya pemerintahan kabupaten Gowa,” lanjutannya.
Lebih lanjut, Taufik menyampaikan bahwa ultimatum atau peringatan terhadap Bupati Gowa untuk hadir langsung di hadapan para legislator Gowa menyampaikan klarifikasi terkait isu-isu yang sedang ramai dibicarakan masyarakat tidak akan menghapus hak angket yang telah disepakati.
“Terkait ultimatum 2×24 jam kami tegaskan ada atau tidak adanya bupati dalam waktu itu pansus hak angket tetap berjalan dan tidak akan dihentikan, batas waktu itu hanyalah kesempatan terakhir bupati Gowa jika masih memiliki etika moral untuk menjelaskan kepada rakyat melalui DPRD kabupaten Gowa,” tegasnya.
Terkait permasalahan ini, tujuh fraksi DPRD Gowa telah sepakat menggunakan hak angket terkait beberapa masalah yang menyorot Sitti Husniah Talenrang, utamanya terkait dugaan perselingkuhannya.
Penggunaan hak konstitusional legislatif itu disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa, di Gedung DPRD Gowa, Jalan Mesjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Gowa, Senin (25/5/2026).
Kesepakatan penggunaan hak angket ini dibacakan langsung oleh masing-masing perwakilan fraksi dalam rapat paripurna tersebut.
“Ya, tadi sudah sampaikan pengusulan hal angket bahwa ada 40 anggota (DPRD Gowa) yang menyetujui dari 7 fraksi. Jadi fraksinya lengkap dan 40 anggota,” ujar Juru Bicara Pengusul Hak Angket DPRD Gowa, Asrul Makkaraus Sujiman, usai paripurna.
Asrul menyampaikan bahwa pembentukan pansus hak angket akan akan segera dilakukan dengan masa kerjanya selama 60 hari.
“Insyaallah akan segera dibentuk pansus hak angketnya dan teman-teman anggota, fraksi-fraksi sudah diminta untuk masukkan nama-namanya. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk semua,” terangnya. (*)

Komentar