Pedoman Rakyat,Bantaeng- Salah satu perwujudan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah adalah berupa penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah ileh Kepala Daerah kepada kepada DPRD untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, setelah melalui proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Sehubungan dengan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bantaeng telah menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi dan penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, di Gedung DPRD Bantaeng, Senin (26/7/2021).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Ahmad dan dihadiri langsung oleh Bupati Bantaeng, H. Ilham Azikin bersama para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Pada kesempatan itu, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir masing-masing fraksi DPRD.
Baca Juga :
Bupati dalam sambutannya meminta kepada seluruh OPD untuk lebih fokus lagi dalam mencapai target-target kinerja yang telah direncanakan dengan tetap memperhatikan azas-azas dalam pengelolaan keuangan daerah yaitu efektif, efisien, transparan, disiplin anggaran, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Agenda penting ke depan selanjutnya yang menjadi tanggungjawab kita bersama adalah belerjasama dalam rangka mendukung program pemerintah, guna mengurangi penyebaran Covid-19, melalui pelaksanaan vaksinasi dan upaya pencegahan lainnya”, ujar Bupati.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan harapan semoga sinergitas dan kerjasama yang telah terbangun selama ini, dapat kita tingkatkan di masa-masa mendatang, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Komentar