Pedomanrakyat.com, Gowa — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersebut diumumkan Kortastipidkor Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026). Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan Husniah sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli. Polisi juga sebelumnya menggeledah kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026), serta menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga :
- Hanya di Gowa yang Pejabat dan ASN-nya Ramai-ramai Protes Bupati, Penyebabnya Penonaktifan Menyalahi Prosedur
- Hadapi Tiga Kasus di Kepolisian, Bupati Gowa dan Basri “Sehati” Ditangani Pengacara yang Sama
- Selain Dugaan Pemalsuan Keterangan Perceraian, Nama Bupati Gowa Husniah Talenrang Dikaitkan di Dua Kasus Korupsi
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Husniah sebelumnya telah diperiksa penyidik sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Komentar