Bupati Irwan Wujudkan Akses Hukum Merata Lewat Posbakum di Setiap Desa dan Kelurahan

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 06 Oktober 2025 17:21

Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pedomanrakyat.com, Pinrang – Masyarakat Kabupaten Pinrang kini semakin mudah mendapatkan layanan hukum dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan.

Program ini merupakan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga ke tingkat terbawah.

Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama dengan Kementerian Hukum Republik Indonesia, Senin (6/10/2025).

MoU ini mencakup percepatan pembentukan produk hukum daerah, pembinaan hukum, serta pelayanan hukum kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Bupati Irwan mengungkapkan bahwa keberadaan Posbakum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu memberikan akses bantuan hukum secara langsung bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak memahami proses hukum.

“Banyak masyarakat kita yang merasa takut atau tidak tahu harus berbuat apa ketika berhadapan dengan masalah hukum. Melalui Posbakum ini, mereka bisa berkonsultasi, mendapatkan pendampingan, dan memahami hak serta kewajiban mereka di mata hukum,” ungkap Bupati Irwan seusai kegiatan penandatanganan.

Bupati Irwan menegaskan, pembentukan Posbakum juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam membangun kesadaran hukum masyarakat serta memastikan tidak ada warga yang merasa tertinggal dalam mendapatkan pelayanan hukum.

Selain menjadi sarana konsultasi, Posbakum juga akan menjadi pusat edukasi hukum bagi masyarakat desa agar lebih memahami peraturan yang berlaku, termasuk hak-hak mereka dalam berbagai persoalan hukum.

Atas komitmen dan upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Pinrang menerima penghargaan bersama 17 kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Selatan dari Kementerian Hukum RI.

“Ini bukan sekadar penghargaan, tetapi sebuah amanah untuk terus mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Kami ingin semua warga Pinrang bisa merasa tenang dan terlindungi di bawah payung hukum,” pungkas Bupati Irwan.

Dengan adanya Posbakum di setiap desa dan kelurahan, masyarakat kini memiliki ruang konsultasi yang mudah diakses, transparan, dan memberikan rasa aman bagi semua lapisan masyarakat Pinrang.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional29 Juni 2026 20:33
Taruna Ikrar: Keamanan Pangan Prasyarat Utama Keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., Ph.D., menegaskan bahwa keberhasi...
Metro29 Juni 2026 19:27
Harga Aspal Naik hingga 70 Persen, Komisi D DPRD Sulsel Siap Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat kerja bersama kontraktor pemenang tender dalam Program Multi Years Proj...
Edukasi29 Juni 2026 18:30
Bangun Ekosistem Pendidikan dari Daerah, TPN XIII Wujudkan Kewargaan Desa Dunia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di tengah perubahan sosial, teknologi, dan tantangan global yang berlangsung semakin cepat, pendidikan dituntut un...
Metro29 Juni 2026 17:28
Komisi D DPRD Sulsel Soroti Kinerja MK Paket 3 MYP, Minta Pemprov Lakukan Evaluasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti kinerja Manajemen Konstruksi (MK) yang bertugas mengawasi pelaks...