Pedomanrakyat.com, Lutra- Dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dari ancaman dan serangan keamanan informasi.
Olehnya itu diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerehasiaan.
Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menyampaikan, sangat merespon baik dengan diterbitkannya sertifikat elektronik miliknya.
Baca Juga :
“Dengan tanda tangan digital ini kita bisa menerapkan efisiensi, kita bisa hemat dalam penggunaan kertas, disisi lain juga sangat mudah, cepat, dan tepat di manapun kita berada bisa melakukan tanda tangan secara digital,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, selasa (4/3/2025).
Andi Rahim menambahkan, seluruh dokumen yang sudah diberi tanda tangan digital agar dibuatkan database online sebagai media penyimpanan dokumen tersebut. Jadi suatu saat ketika dibutuhkan, tinggal klik, namun tetap harus dilakukan backup data secara berkala. Pada intinya harus diterapkan pengarsipan secara digital.
“Seluruh ASN Pemkab Luwu Utara wajib memiliki serttifikat elektronik, dan seluruh persuratan jika memungkinkan semuanya dilakukan melalui tanda tangan digital agar lebih menghemat penggunaan kertas sekaligus bisa lebih cepat, dan tepat cara pendistribusiannya ke alamat tujuan. Sehingga tidak ada lagi PNS, PPPK maupun tenaga Honorer yang kesana kemari melakukan pengantaran surat,” Jelas Andi Rahim.
Turut hadir Plt. Kepala Diskominfo-SP, Arief R. Pallallo, Staf Ahli Bupati Bidang SDM, Muhammad Hadi, Kepala Bidang Persandian, Saraswati, Fungsional Sandiman Ahli Muda, Alisman, serta Pengelola Layanan Operasional Persandian, Rivi Setiawan.
Komentar