Bupati Meranti Diduga Sikat Dana Umrah, Dulu Galak Sebut Orang Kemenkeu Iblis

Nhico
Nhico

Jumat, 07 April 2023 23:43

Bupati Meranti Diduga Sikat Dana Umrah, Dulu Galak Sebut Orang Kemenkeu Iblis

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Dia diduga menyikat dana umrah.

Muhammad Adil kena OTT KPK di rumah dinasnya di Kabupaten Meranti, Riau pada Kamis (06/04/2023) malam. Bupati Meranti dituding memotong uang persediaan dan uang ganti pengadaan umrah sebesar 5-10 persen.

Tak hanya itu,KPK menyebut Adil pun mendapat fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti.

“Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami. Namun didominasi dari suap dan fee proyek dari kepala SKPD Kabupaten Meranti ,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya

Firli lanjut mengatakan KPK telah mengamankan barang bukti senilai miliaran rupiah. Saat ini KPK masih mendalami perkara yang ada. Dia berjanji akan mengusut perkara tersebut secara transparan.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...