Pedomanrakyat.com, Pinrang – Sebanyak 70 orang warga Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, menerima hak atas tanah pelepasan kawasan hutan berupa sertifikat yang diserahkan langsung oleh Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos di Kantor Desa Kaballangan, Kamis (29/1/2026).
Penyerahan sertifikat ini menjadi wujud nyata kehadiran Pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat yang selama ini dimanfaatkan untuk menunjang kebutuhan ekonomi dan penghidupan sehari-hari.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan masyarakat memiliki legalitas yang jelas atas tanah yang mereka kelola, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa rasa khawatir.
Baca Juga :
“Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Ini penting agar aktivitas ekonomi dapat berjalan dengan tenang, aman, dan berkelanjutan,” ungkap Bupati Irwan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan berharap sertifikat yang diterima dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang usaha produktif masyarakat, baik di sektor pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan keluarga.
Program redistribusi tanah ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria yang bertujuan menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih berkeadilan, khususnya bagi masyarakat di pedesaan.
Untuk diketahui, 70 sertifikat yang diserahkan di Desa Kaballangan ini merupakan bagian dari total 210 sertifikat redistribusi tanah program reformasi agraria di Kabupaten Pinrang.
Selain Desa Kaballangan, program ini juga menyasar Desa Rajang, Kecamatan Lembang dengan 50 bidang tanah, serta Desa Watang Kassa, Kecamatan Batulappa sebanyak 90 bidang tanah.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Pinrang berharap masyarakat semakin berdaya, memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki, serta mampu meningkatkan taraf hidup melalui pemanfaatan lahan yang legal dan produktif.

Komentar