Bupati Sidrap Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas Tata Kelola Birokrasi

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 30 Juni 2025 19:31

Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya.
Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya.

Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) , H. Syaharuddin Alrif, mengikuti rapat Komisi II DPR RI secara daring dari ruang kerjanya, Senin (30/6/2025).

Bupati Syaharuddin Alrif, dalam kesempatan itu didampingi Pj. Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Plt. Kepala BKPSDM, Andi Bustanil, Kabag Organisasi, Erni, dan jajaran terkait.

Rapat tersebut membahas tiga hal penting terkait tata kelola birokrasi bersama sejumlah mitra kerja, antara lain Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, serta para kepala daerah dari berbagai wilayah.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan rapat membahas persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang dijadwalkan maksimal Juni 2025 untuk CPNS dan Oktober 2025 untuk CPPPK.

“Kami ingin mendengar laporan terkait persiapan pengangkatan CPNS dan CPPPK yang telah diputuskan untuk dipercepat,” ujarnya saat membuka rapat.

Selain itu, rapat membahas kebijakan BKN terkait mutasi dan promosi di lingkungan pemerintah daerah. Rifqi menyebut pihaknya kerap menerima laporan kepala daerah mengenai lambatnya terbit pertimbangan teknis (pertek) dari BKN sehingga menghambat rotasi dan promosi ASN di daerah.

Pembahasan ketiga terkait kebijakan work from anywhere (WFA) bagi ASN sesuai PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. Komisi II DPR RI ingin memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja dan kualitas pelayanan birokrasi di Indonesia.

“Kebijakan WFA merupakan kebijakan pemerintah, dan kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu kinerja birokrasi kita,” pungkas Rifqi.

Sebelumnya, Kementerian PANRB telah melakukan sosialisasi PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025 kepada pejabat struktural dan fungsional di seluruh kementerian sebagai bagian dari upaya adaptasi birokrasi terhadap dinamika kebutuhan kerja saat ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah07 Juli 2025 22:31
Bupati Sinjai Ajak Umat Muslim Makmurkan dan Aktifkan Mushollah
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati di Sinjai, Dra Hj Ratnawati Arief mengimbau masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memakmurkan mushola deng...
Metro07 Juli 2025 21:35
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Dorong Sinergi Pemerintah-Parpol Membangun Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menghadiri undangan acara Silaturahmi bersama Sekretaris Jendera...
Metro07 Juli 2025 20:20
DPRD Gowa Terima Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah ...
Metro07 Juli 2025 19:40
Aliyah Mustika Ilham: Anak Muda Cinta Masjid Harus Dimulai dari Kolaborasi yang Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, kembali menunjukkan komitmennya dalam merangkul berbagai elemen ma...