Pedomanrakyat.com, Sinjai – Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif secara simbolis menyerahkan bantuan keuangan kepada partai politik periode 2024–2029 serta hibah untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2025.
Acara yang berlangsung di Command Center Rumah Jabatan Bupati pada Kamis (25/9/2025) ini, tidak hanya menjadi momentum penyerahan bantuan, tetapi juga forum silaturahmi antara Pemerintah Daerah, pimpinan partai politik, dan pengurus FKUB.
Bantuan keuangan diberikan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Sinjai periode 2024–2029 dengan total anggaran Rp660.200.100. Sementara itu, FKUB Sinjai menerima hibah sebesar Rp40.200.000.
Baca Juga :
Dalam sambutannya, Bupati Ratnawati menegaskan bahwa penyaluran bantuan tersebut merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan pemerintah daerah.
Bantuan keuangan partai politik, lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 serta Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sementara hibah kepada FKUB mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.
“Saya minta bantuan keuangan partai politik dan hibah FKUB digunakan secara proporsional, bebas dari konflik kepentingan, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Dana publik ini penggunaannya akan diawasi oleh BPK, sehingga harus dipertanggungjawabkan secara tertib dan transparan,” tegasnya.
Lebih jauh, Bupati berharap bantuan tersebut dapat meningkatkan peran partai politik dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memberikan pendidikan politik yang mencerdaskan. Kepada FKUB, ia berpesan agar dana hibah digunakan untuk memperkuat kerukunan antarumat beragama di Sinjai.
“Mudah-mudahan hubungan harmonis ini dapat senantiasa kita bina, sehingga kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sinjai tercinta,” tambahnya.
Penyerahan bantuan ini turut disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Andi Irwansyahrani Yusuf; Asisten Perekonomian, A. Ilham Abubakar; Kepala Badan Kesbangpol; serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Adapun sembilan partai politik penerima bantuan adalah Partai NasDem, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, PAN, PPP, dan PBB.
Komentar